Selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan resepsi pernikahan boleh diadakan, tapi dengan sejumlah pembatasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
Untuk daerah Jawa-Bali dengan status level 4, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Tidak boleh ada aktivitas makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikutnya, untuk daerah dengan status level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/06510501/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-aturan-resepsi-pernikahan