Adapun sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option tersebut.
"Direncanakan pada Selasa 8 Maret 2022, jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli secara virtual, Senin (7/3/2022).
Menurut Gatot, Doni diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia juga mengatakan, secara total sudah ada 12 saksi, di antaranya dua orang berasal dari dua perusahaan payment gateway serta 3 saksi ahli.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi," ujarnya.
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Doni juga disangkakan pasal terkait judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, kini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/17353641/besok-doni-salmanan-diperiksa-bareskrim-terkait-penipuan-aplikasi-qoutex