Adapun sejumlah komoditas mulai dari cabai rawit, minyak goreng, hingga gula pasir mengalami kenaikan dan penetapan harga.
“Beberapa harga pangan yang mengalami kenaikan tetap dan penurunan pada tanggal 7 Maret 2022,” kata Gatot secara virtual, Senin (7/3/2022).
Gatot menjelaskan, kenaikan dan penurunan harga ditetapkan oleh Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS).
Menurut dia, hanya daging sapi yang mengalami penurunan harga. Selain itu, ada juga bahan pangan pokok yang mengalami pennetapan harga.
Meski ada sejumlah bahan pokok yang harganya mengalami kenaikan, namun Gatot menyampaikan pasokan sembako di Tanah Air saat ini masih mencukupi.
Berikut daftar sembako yang mengalami kenaikan, penetapan, dan penurunan harga:
1. Cabai Merah Kriting naik 4,36 persen atau sebesar Rp 2.250, sehingga harganya menjadi Rp 53.850 per kg.
2. Cabai Rawit Hijau naik 2,19 persen atau sebesar Rp 1.050, sehingga menjadi Rp 49.000 per kg.
3. Cabai Rawit Merah naik 4,91 persen atau sebesar Rp 3.450, sehingga harganya menjadi Rp 73.700 per kg.
4. Minyak Goreng Curah naik 1,18 persen atau sebesar Rp 200, sehingga harganya menjadi Rp 17.100 per kg.
5. Minyak Goreng Kemasan bermerek 1 naik 4,12 persen atau sebesar Rp 800, sehingga harganya menjadi Rp 20.200 rupiah per kg.
6. Minyak Goreng Kemasan bermerek 2 naik 2,7 persen atau sebesar Rp 500, sehingga harganya menjadi 19.000 per kg.
7. Gula Pasir kualitas premium naik 0,65 persen atau sebesar Rp 100, sehingga harganya menjadi Rp 15.550 per kg.
8. Daging Sapi kualitas 1 mengalami penurunan 0,08 persen atau sebesar Rp 100, sehingga harganya menjadi Rp 130.550 per kg.
9. Beras kualitas super 1 mengalami penetapan harga sebesar Rp 13.100 per kg.
10. Beras kualitas super 2 mengalami penetapan harga sebesar Rp 12.650 per kg.
11. Gula Pasir Lokal mengalami penetapan harga sebesar Rp 143.200 per kg.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/07/17320561/catatan-polri-daftar-harga-bahan-pangan-yang-naik-jelang-ramadhan-dari-cabai