JAKARTA, KOMPAS.com – Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform aplikasi Binomo.
Indra yang kerap disapa crazy rich Medan itu telah menjadi tersangka pada 24 Februari 2022 lalu. Namun, Bareskrim Polri kini terus melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.
Penyidik juga terus melakukan pelacakan aset Indra Kenz dan orang-orang terdekatnya yang terkait dengan kasus judi online dan TPPU tersebut.
“Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik Saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan secara virtual, Kamis (25/2/20222).
Aset Indra Kenz bakal disita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik.
Aset yang nantinya bakal disita yakni rumah seharga miliaran, mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta. Serta, sejumlah rekening milik Indra Kesuma.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.
Menurut Whisnu, saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset tersebut. Nantinya, penyitaan akan dilakukan setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," imbuh Whisnu.
Ajukan surat penyitaan ke kementerian/lembaga
Bareskrim Polri pun telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset tersangka kasus aplikasi Binomo itu ke kementerian dan lembaga terkait.
Surat itu telah dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan.
“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Kendati demikian, penyidik masih belum bisa memberikan rincian aset yang diajukan untuk disita kepada publik karena sudah masuk ranah materi penyidikan.
Korban Minta Keadilan
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan, para kliennya berharap mendapat keadilan dan kembali mendapatkan uangnya kembali. Para korban juga berharap para afiliator aplikasi Binomo bisa mendapat ganjaran atas perbuatannya.
“Korban hanya meminta keadilan, Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” kata Finsensius saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Para korban, menurut Finsensius, saat ini terus memantau perkembangan kasus dan apa saja aset Indra Kenz yang bakal disita Bareskrim.
Adapun para korban aplikasi Binomo melaporkan pemilik dan afiliator terkait platform aplikasi terebut pada 3 Februari 2022, termasuk Indra Kenz.
“Kalau penyidik menemukan bukti-bukti TPPU dan mengakibatkan semua hartanya disita dan terancam dimiskinkan itu sudah konsekuensi hukum,” ucapnya.
Untuk diketahui, crazy rich Medan itu kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan terancam kurungan 20 tahun penjara akibat tindakannya.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/06/08000491/indra-kenz-dalam-pusaran-pencucian-uang-binomo-tesla-rumah-mewah-hingga