JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengingatkan, semua pihak untuk tidak bermain-main dengan isu penundaan pemilihan umum atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Zainal mengatakan, wacana tersebut tidak hanya melanggar prinsip konstitusionalisme dan demokrasi sistem presidensial, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk ke praktik otoritarianisme.
"Hati-hati atau jangan sekali-sekali bermain-main dengan masa jabatan, karena bermain-main dengan masa jabatan itu melanggar prinsip konstitusionalisme, melanggar juga prinsip demokrasi sistem presidensial, dan itu yang membuat seringkali pintu masuk atau jebakan ke arah otoritarianisme," kata Zainal dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (5/3/2022).
Zainal menuturkan, jebakan ke otoritarianisme itu kemudian dapat dilegalisasi dengan mengubah konstitusi sehingga hal itu seolah-olah dibenarkan.
Ia melanjutkan, ide-ide untuk memperpanjang masa jabatan atau menunda pemilu, umumnya muncul di negara-negara tidak demokratis, atau negara-negara yang tidak menjadi contoh baik dalam demokrasi.
"Rata-rata negara-negara demokratis tetap dua (periode), fixed term, karena begitulah pembatasan kekuasaan dalam konsep sistem presidensil," ujar Zainal.
Ia mengatakan, ide memperpanjang masa jabatan pun kerap kali berujung pada peristiwa kelam.
"Saya kasih contoh misalnya Guinea, yang di ujungnya akhirnya Guinea itu mengalami kudeta militer, presiden yang memperpanjang masa jabatannya untuk 3 periode itu kemudian mengalami kudeta militer," kata Zainal.
Oleh sebab itu, ia menegaskan agar seluruh pihak tidak lagi bermain-main dengan mengangkat wacana perpanjangan masa jabatan atau menunda pemilu.
Wacana menunda Pemilu 2024 dikemukakan oleh tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.
Sementara itu, partai-partai lainnya yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan tegas menolak wacana itu.
Presiden Joko Widodo juga sudah menyatakan bahwa konstitusi harus ditaati meskipun ia tidak mempersoalkan munculnya wacana tersebut sebagai bagian dari demokrasi.
”Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Kompas.id.
"Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” imbuh Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/05/12163431/pakar-hukum-tata-negara-jangan-bermain-main-dengan-masa-jabatan-presiden-itu