Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada empat saksi dan 3 ahli yang diperiksa.
"Sudah 4 saksi dan 3 saksi ahli yang diambil keterangannya," ujar Ramadhan saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Ramadhan juga mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Doni Salmanan telah dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim terkait dugaan penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyelidik masih mendalami pelaporan terhadap Doni. Saat ditanyakan soal kapan Doni bakal diperiksa, tim Bareskrim masih belum bisa memastikan.
"Info dari Direktur (Tipidsiber) masih didalami," ucap Dedi saat dihubungi, Jumat.
Kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya mengantongi dua nama lain yang terkait kasus aplikasi Binomo selain Indra Kenz.
Dua nama itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa penyidik.
“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa lalu.
Namun Whisnu masih belum mau mengungkapkan inisial nama dua orang itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/10384971/bareskrim-telah-periksa-sejumlah-saksi-terkait-pelaporan-terhadap-doni