Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, remisi khusus bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana pada hari raya keagamaan.
"Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Rika dalam siaran pers, Kamis.
Dari 1.117 narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut, 4 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas, 1 orang bebas setelah mendapat remisi 15 hari, dan 3 lainnya bebas setelah mendapat remisi 1 bulan.
Sementara itu, 1.113 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian, terdiri dari 269 orang menerima remisi 15 hari, 687 orang mendapat remisi 1 bulan, 117 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Rika menjelaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya.
"SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi," ujar Rika.
"Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik," imbuh dia.
Rika menambahkan, hingga 22 Februari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia berjumlah 271.252 orang dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.
Adapun pemberian remisi khusus Nyepi ini menghemat anggaran biaya makana pidana sebesar Rp 551,055 juta dengan biaya makan sebesar Rp 17.000 per orang per hari.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/03/07164661/1117-napi-beragama-hindu-terima-remisi-khusus-nyepi-4-langsung-bebas