JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian yaitu Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Hal itu tertuang dalam rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).
“(Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat, dan memberi sanksi jika terbukti,” tutur Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Sebab, berdasarkan temuan Komnas HAM, ada anggota Polri yang terlibat dan menjadi pelaku kekerasan dan penyiksaan pada penghuni penjara.
Selain itu, lanjut Anam, Polda Sumut didesak untuk melakukan pengungkapan perkara secara terbuka.
Karena, temuan Komnas HAM menunjukan ada pelanggaran pidana di samping pelanggaran hak asasi manusia.
“Polda Sumut harus melakukan penegakan hukum pidana dan melakukannya secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Anam berharap pihak kepolisian juga melakukan pendalaman atas adanya penambahan jumlah korban meninggal dunia.
“Perlu pendalaman lagi karena ada informasi terkait dengan 3 orang tambahan meninggal dunia, jadi jumlahnya 6 orang,” sebutnya.
Diberitakan Komnas HAM menyampaikan sejumlah temuan dari penyelidikan atas penjara manusia di rumah Terbit.
Komnas HAM menyatakan adanya tindakan kekerasan dan kekejaman yang diduga dilakukan oleh 19 pelaku seperti anggota TNI/Polri, organisasi massa (ormas) serta pihak keluarga Terbit.
Penyiksaan terjadi sejak calon penghuni penjara dijemput, kemudian menjadi semakin masif di masa awal masuk penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/21413271/komnas-ham-minta-polda-sumut-periksa-anggota-yang-terlibat-dalam-penjara