Salin Artikel

SE Menpan RB: ASN Sektor Kritikal WFO 100 Persen

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran diteken Tjahjo pada Selasa (1/3/2022).

Sementara itu, ASN yang bekerja di sektor esensial di Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 dan 3 pegawai WFO maksimal 50 persen. Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.

Kemudian, ASN yang bekerja di sektor esensial di luar Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4, pegawai WFO maksimal 50 persen. Sedangkan di daerah PPKM level 3, 2, dan 1 di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.

Berikutnya, ASN yang bekerja di sektor nonesensial di Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 pegawai WFO maksimal 25 persen dan daerah PPKM level 3 pegawai WFO maksimal 50 persen.

Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.

Kemudian, ASN yang bekerja di sektor nonesensial di luar Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 pegawai WFO maksimal 25 persen dan daerah PPKM level 3 pegawai WFO maksimal 50 persen.

Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.

Adapun layanan pemerintahan sektor kritikal, di antaranya adalah kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, layanan pemerintahan sektor esensial antara lain yaitu, keuangan dan perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi dan komunikasi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/19592001/se-menpan-rb-asn-sektor-kritikal-wfo-100-persen

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke