Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN: Libatkan Eks Pejabat Kemendagri hingga Rugikan Negara Puluhan Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Hutama Karya, yakni Direktur Utama Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung kampus IPDN pada Kemendagri TA 2011," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

Kasus ini sudah bergulir sejak lama. Setidaknya, ada 4 proyek konstruksi gedung kampus IPDN yang diduga bermasalah.

Dugaan korupsi pada proyek-proyek tersebut disinyalir menyebabkan negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Masih ditelusuri

Dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN melibatkan eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom.

Ia terseret dalam kasus proyek pengadaan dan pelaksanaan pembangunan dua gedung kampus IPDN, yakni di Minahasa, Sulawesi Utara, dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 persen.

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan. Dudy dan kontraktor kemudian menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Ini supaya dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar, dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Atas kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Dudy Jocom, mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Adi Wibowo, serta eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko.

KPK juga menelusuri dugaan aliran uang panas tersebut ke sejumlah pihak di Kemendagri

Tiga terdakwa

Pada proyek pembangunan gedung kampus IPDN lainnya, tiga terdakwa telah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana.

Proyek yang dimaksud yakni pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Proyek itu dianggarkan pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar.

Kala itu, Dudy Jocom bersama Senior Manajer Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim, berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.

Dudy lantas membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur secara sepihak dan diskriminatif untuk memenangkan PT Hutama Karya.

Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya.

Pada akhirnya, PT Hutama Karya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar.

Berhasil memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang, Dudy menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya saat itu.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terungkap bahwa Dudy menerima suap Rp 4,2 miliar.

Dudy juga dinilai majelis hakim memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.

Perbuatan Dudy bersama Budi Rachmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim menyebabkan negara merugi hingga Rp 34 miliar.

Pada 14 November 2018, Dudy dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dudy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, hukuman terhadap Dudy lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Dudy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian, pada 26 Juli 2019, Budi Rachmat Kurniawan divonis 5 tahun penjara. Majelis hakim juga mewajibkan Budi membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp 1 miliar.

Majelis hakim menganggap Budi telah merugikan negara hingga Rp 56,9 miliar dalam dua proyek pembangunan gedung kampus IPDN.

Menurut hakim, Budi mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya.

Caranya dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.

Selain itu, untuk kepentingan pribadi, Budi menandatangani kontrak, meski mengetahui adanya rekayasa dalam pelelangan.

Terdakwa melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen.

Adapun Bambang Mustaqim pada 7 Agustus 2019 divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Bambang terbukti membantu Budi Rachmat Kurniawan dalam mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/19241751/dugaan-korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-libatkan-eks-pejabat-kemendagri

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke