Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Selasa sore. Data juga bisa diakses melalui laman covid19.co.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 24.728 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 5.589.176 sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 39.887 orang, sehingga total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 4.901.302.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 325 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 148.660 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/17430101/update-1-maret-23843-kasus-suspek-covid-19-di-indonesia