Salin Artikel

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dinilai Kontraproduktif dengan Semangat Reformasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden kontraproduktif dengan semangat reformasi.

"Gagasan perpanjangan ini kontraproduktif dengan semangat reformasi. Karena dalam reformasi itu, pasca reformasi ada amendemen konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden," kata Arya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen sudah diatur bahwa presiden dapat menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Selain itu, UUD 1945 juga mengatur bahwa pemilihan umum diadakan setiap lima tahun sekali.

"Dari sisi konstitusi tidak ada potensi yang diberikan konstitusi untuk memperpanjang, jadi gagasan-gagasan untuk memperpanjang itu kontraproduktif dengan semangat reformasi," kata Arya.

Selain itu, Arya menilai gagasan menunda pemilu tidak demokratis. Bukan hanya karena menyalahi kosntitusi, gagasan itu dinilai dapat membatasi orang untuk dipilih.

Ia menuturkan, dalam negara demokrasi terdapat doktrin soal pembatasan kekuasaan agar ada pergantian kepemimpinan nasional.

Dengan pembatasan itu, lanjut Arya, pejabat eksekutif nantinya tidak berpotensi membuat kebijakan-kebijakan yang tidak demokratis.

"Kalau diperpanjang kan dia kuat, sehingga kalau dia kuat, dia berpotensi membuat kebijakan yang tidak demokratis, makanya dalam negara demokrasi ada doktrin soal pembatasan kekuatan," kata Arya.

Ia menambahkan, alasan penundaan pemilu demi menjaga stabilitas ekonomi juga tak dapat diterima, karena beberapa negara tetap menggelar pesta demokrasi pada 2020 lalu ketika diterpa pandemi dan krisis ekonommi.

Indonesia, kata Arya, juga tetap menggelar Pilkada 2020 meski sempat ditunda beberapa bulan, tetapi masih dilaksanakan pada tahun yang sama.

"Justru sekarang ekonomi kita sedang pulih, kita pernah minus, sekarang kita sudah bangkit, dan pilkada itu ditunda tahun 2020-nya, sekarang kita pemilunya masih 2 tahun, enggak masuk akal," ujar dia.

Seperti diketahui, isu perpanjangan masa jabatan kembali muncul setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Usulan untuk menunda Pemilu 2024 disampaikan Muhaimin setelah menerima para pelaku UMKM, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda dengan dalih perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Ia khawatir jika Pemilu tetap digelar 2024 maka akan mengganggu stabilitas ekonomi.

"Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu.

Selain Cak Imin, wacana perpanjangan masa jabatan presiden juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Saat bertemu petani di Siak, Riau, Airlangga mengaku menerima aspirasi mereka yang ingin pemerintahan Presiden Jokowi berlanjut hingga tiga periode. Ia pun berjanji akan membicarakan persoalan tersebut dengan pimpinan partai politik lainnya.

Sementara Zulkifli setuju untuk mempertimbangkan pelaksanaan Pemilu 2024 diundur. Salah satu pertimbangannya yaitu situasi pandemi yang belum berakhir serta kondisi perekonomian yang belum stabil.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/13433411/wacana-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-dinilai-kontraproduktif-dengan

Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke