Salin Artikel

Perang Rusia-Ukraina, Hikmahanto: Indonesia Pegang Presidensi G20, Wajib Berperan di Ketertiban Dunia

Seperti diketahui, Rusia baru saja melancarkan operasi militer khusus di Ukraina pada Kamis (24/2/2022).

Hikmahanto mengatakan, salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh Indonesia yakni menginisiasi penyelesaian konflik Rusia dan Ukraina lewat Majelis Umum (MU) PBB.

"Tentu proses di MU PBB harus diinisiasi oleh sebuah negara anggota PBB. Indonesia dapat mengambil peran ini mengingat Indonesia saat ini memegang Presidensi G20 dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia," kata Hikmahanto dalam rilisnya kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Ia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melakukan diplomasi ulang alik atau shutte diplomacy dengan melalukan pembicaraan ke berbagai pihak.

Beberapa di antaranya yakni Majelis Umum dan Sekretaris Jenderal PBB, Menteri Luar Negeri Rusia, Menteri Luar Negeri Ukraina, serta menlu dari negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.

"Menlu RI juga perlu melakukan pembicaraan dengan menlu berbagai negara di Asia, Afrika, Eropa Timur, hingga Amerika Latin mengingat bila saling serang yang terjadi di Ukraina dibiarkan terus akan menjadi cikal bakal Perang Dunia III," kata Hikmahanto.

Ia pun mengatakan, meski negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia, namun tak akan efektif.

Dengan alasan pertama, sanksi ekonomi baru akan terasa di level masyarakat Rusia dan elit dalam waktu enam bulan hingga satu tahun ke depan.

Kedua, Rusia harus dibedakan dengan Iran dan Korea yang masih sangat bergantung pada banyak negara.

Ketiga, Rusia akan dibantu oleh sekutu-sekutunya.

"Penyelesaian melalui Dewan Keamanan PBB pun akan tidak membuahkan hasil mengingat di dalam DK PBB ada Rusia yang merupakan anggota tetap yang memiliki hak veto," kata Hikmahanto

Terkait sanksi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Teuku Daizasyah menyatakan hingga saat ini Indonesia belum mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi terhadap Rusia paska serangan ke Ukraina.

Faizasyah menjelaskan, kebijakan sebuah negara terhadap negara lain atas perkembangan yang terjadi di dunia internasional didasarkan pada kepentingan nasional.

"Dan sisi pandang negara itu tidak serta merta mengikuti langkah-langkah yang diambil oleh suatu negara tertentu dalam menyikapi perkembangan yang terjadi di dunia internasional," kata Faizasyah dalam press briefing yang dilakukan secara daring.

Ia pun mengatakan, dalam banyak kasus yang terjadi selama ini, penjatuhan sanksi tidak menyelesaikan masalah atau konflik yang terjadi.

"Apakah penerapan sanksi bisa menyelesaian permasalah? Dalam banyak kasus sanksi-sanksi yang dijatuhkan tidak menyebabkan terselesaikan suatu permasalahan," jelas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/10423331/perang-rusia-ukraina-hikmahanto-indonesia-pegang-presidensi-g20-wajib

Terkini Lainnya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke