Salin Artikel

Komnas Perempuan: Pembahasan RUU TPKS Belum Akomodasi Elemen Kunci Pengawasan dan Pemantauan

Karena itu, dia menyampaikan saran kepada pemerintah dan DPR yang akan membahas kembali RUU TPKS, setelah RUU itu resmi menjadi usul inisiatif DPR pada Januari lalu, untuk memasukkan elemen tersebut. Siti menekankan agar pemerintah dan DPR tak lupa mengakomodasi elemen pemantauan dan pengawasan utamanya dilakukan oleh lembaga-lembaga publik.

"Elemen kunci yang belum diakomodir adalah peran lembaga Nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas dalam melakukan pengawasan dan pemantauan penghapusan kekerasan seksual," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Siti menilai bahwa peran pengawasan dan pemantauan juga seharusnya menjadi tugas bagi lembaga pengawasan eksternal. Oleh karena itu, lembaga-lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Yudisial (KY) diminta perlu diakomodasi sebagai pemantau dan pengawas penghapusan kekerasan seksual.

Siti menjelaskan, keenam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual harus terpenuhi dalam RUU TPKS. Keenam aspek itu yakni tindak pidana, sanksi dan tindakan, hukum acara pidana, hak-hak korban, pencegahan, pengawasan serta pemantauan.

"RUU TPKS telah mengakomodasi lima elemen, yaitu nomor 1-5, walau tetap harus diperkaya dan disempurnakan," ujar dia.

Terkait elemen tindak pidana, Komnas Perempuan mendukung usulan pemerintah untuk penyempurnaan dengan penambahan dua tindak pidana.

"Yaitu, tindak pidana pemaksaan perkawinan dan tindak pidana perbudakan seksual," ujar Siti.

Komnas Perempuan juga mendukung perluasan alat bukti dan mengatur bahwa keterangan satu saksi (korban) cukup sebagai alat bukti keterangan saksi dan ditambah alat bukti lainnya untuk membuktikan kesalahan pelaku.

Terkait hak-hak korban yaitu hak penanganan, perlindungan dan pemulihan, Komnas Perempuan juga mendukung usulan pemerintah untuk penyempurnaan.

Siti berharap, hak-hak tersebut dapat menjadi jaminan untuk korban dalam mengakses keadilan dan pemulihan.

Terakhir, dia menyatakan sependapat dengan adanya usulan pemerintah untuk penyempurnaan hak pendampingan korban dan restitusi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan, pemerintah dan DPR akan segera melakukan rapat kerja (raker) pembahasan RUU TPKS.

Diharapkan, proses pembahasan itu dapat berjalan lancar hingga proses pengesahan bisa segera dilakukan.

Menurut dia, pemerintah menargetkan pengesahan dapat dilakukan pada pertengahan Maret 2022, usai DPR melakukan masa reses.

"Jadi memang tidak ada niat dari DPR maupun pemerintah untuk menunda pembahasan, kita berharap tanggal 2 Maret itu sebelum Nyepi kita sudah selesai, tunggu persetujuan tingkat pertama, kemudian pengesahan," ucap Eddy.

Dari catatan Kompas.com, ada empat poin penting RUU TPKS yaitu penyidik tak boleh menolak perkara, perkara tak bisa diselesaikan dengan restorative justice, barang bukti bisa jadi alat bukti, dan kewajiban restitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/19051961/komnas-perempuan-pembahasan-ruu-tpks-belum-akomodasi-elemen-kunci-pengawasan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke