JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 itu, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Alexander Marwata, yang disebutkan sebagai pihak Manajemen KPK.
"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp 7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Ali menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Ia memastikan, seluruh prosesnya pemblokiran dilakukan berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait.
"KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening," tegas Ali.
"Surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya," ucap dia.
KPK pun secara tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," ucap Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/16321361/beredar-surat-palsu-berlogo-kpk-yang-minta-uang-untuk-cabut-blokir-rekening