Salin Artikel

Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul di Jakarta Timur untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

“Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalan surat tuntutan tim jaksa,” sebut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan pada Kompas.com, Kamis.

Sebelumnya Yoory dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara oleh jaksa dalam persidangan 10 Februari 2022.

Jaksa menilai Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak dari PT Adonara Propertindo.

Diduga kerugian negara yang diakibatkan dalam korupsi ini mencapai Rp 152,5 juta.

Atas perbuatannya Yoory didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Paksa lunasi lahan

Dalam perkara ini jaksa menyebut Yoory sebagai Dirut PPSJ memaksakan pembelian lahan Munjul untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pembelian lahan dilakukan PPSJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta pada PT Adonara Propertindo sebagai penjual lahan.

Pelunasan lahan tetap dilakukan PPSJ meski Yoory tahu bahwa lahan Munjul bermasalah.

Pertama, mayoritas lahan berada di zona hijau yang tidak bisa dibangun.

Kedua, status kepemilikan lahan tidak jelas karena PT Adonara ternyata belum menyelesaikan pembelian dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Carolus Boromeus (CB).

Merasa dibohongi

Yoory menyebut dirinya merasa dibohongi oleh para stafnya terkait status lahan Munjul. Hal itu disampaikannya di depan majelis hakim dalam persidangan 3 Februari 2022.

“Terus terang saat itu saya marah. Di ruangan saya ada Pak Slamet, Yaddy, Indra. Saya sampaikan kok bisa kemarin bilang (zona) kuning-kuning, sekarang zona hijau,” tuturnya.

Adapun Yaddy Robby dan Indra Arharrys merupakan senior manajer PPSJ.

Keduanya disebut bekerja secara langsung di bawah Yoory terkait urusan pengadaan lahan Munjul.

“Ya saya merasa tanda petik ya mereka tidak melaporkan hal yang benar kepada saya. Saya kecewa dengan staf saya,” katanya.

Sepemahaman Yoory, lahan di Munjul statusnya sudah berada di zona kuning sebelum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Adonara dibuat.

Kontrak backdate

Berdasarkan penuturan mantan Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ Maulina Wulansari, Yoory memerintahkan agar kontrak pembelian lahan Munjul dibuat tanggal mundur atau backdate.

Perintah itu tak hanya didapat dari Yoory tapi juga dari Indra Arharrys.

Adapun dokumen backdate itu disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pembayaran sesuai keinginan Yoory.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/09420951/kasus-lahan-munjul-eks-dirut-sarana-jaya-jalani-sidang-vonis-hari-ini

Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke