Didik berpandangan, kasus tersebut dapat menimbulkan persepsi buruk di tengah publik terkait perlindungan pelapor korupsi yang bisa membuat masyarakat enggan melaporkan kasus korupsi.
"Jika persepsi publik melihat adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum, dan implementasi perlindungan hukum terhadap pelapor korupsi tidak terpenuhi, akan menimbulkan dampak buruk dalam kaitan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," kata Didik, Rabu (23/3/2022).
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar para penegak hukum bekerja secara konstitusional dan taat pada norma dan aturan yang ada.
"Tidak boleh didasarkan kepada kepentingan-kepentingan praktis dan pragmatis, apalagi mengabaikan hukum itu sendiri," ujar Didik.
Ia mengemukakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur bahwa pelapor tidak dapat dituntut hukum atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Beleid yang sama juga mengatur bahwa apabila ada tuntutan hukum terhadap pelapor maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang pelapor laporkan telah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Ia melanjutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 juga mengatur perlindungan hukum terhadap pelapor korupsi, bahkan si pelapor dapat memperoleh penghargaan berupa piagam atau premi dengan angka tertentu.
"Jika melihat kepada aturan tersebut, ruangnya sangat jelas dan tidak ada yang abu-abu. Artinya jika penegakan hukumnya mengabaikan aturan itu maka berpotensi terjadi ketidakpastian hukum yang bisa menghambat pemberantasan korupsi," kata Didik.
Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Kepala Desa setempat, yaitu Supriyadi.
Namun, pihak kepolisian, yaitu Polres Cirebon, turut menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Pihak kepolisian menduga, Nurhayati turut melakukan dan terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi padahal anggaran itu mestinya diberikan ke Kasi Pelaksanaan Kegiatan.
Tindakan korupsi yang dilakukan Supdriyadi diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 818 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/19240381/kasus-nurhayati-pelapor-dugaan-korupsi-yang-malah-dijadikan-tersangka
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan