Salin Artikel

BPJS Kesehatan: Syarat Kepesertaan Harusnya Tak Halangi Masyarakat Dapat Layanan Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seharusnya tak menghalangi masyarakat untuk mendapatkan layanan publik.

David mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk memperluas cakupan proteksi jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia.

"Syarat kepesertaan JKN aktif seharusnya tidak menghalangi masyarakat dalam pengajuan untuk mendapat layanan publik," kata David dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan oleh Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022).

Ketentuan mengenai syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada beberapa fasilitas layanan publik merupakan instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres Nomor 1/2020.

Inpres tersebut ditujukan kepada 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Beberapa fasilitas publik yang diwajibkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan yakni permohonan jual beli tanah, Kredit Usaha Rakyat (KUR), calon jemaah umrah dan haji khusus, hingga pembuatan SIM, SKCK, dan STNK.

Untuk permohonan jual beli tanah sendiri Kementerian ATR/BPN bakal mulai memberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

David pun mengatakan, penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diharapkan tak menghambat dalam proses pemberian layanan fasilitas publik.

Pasalnya, saat ini cakupan BPJS Kesehatan mencapai 236,27 juta atau 86 persen dari total 273,87 juta penduduk.

"Kami harapkan semuanya, dengan 86 persen penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta ini tidak terhambat karena cara cek (kepesertaan aktif) mudah, cara membuktikannya mudah, dengan NIK," kata David.

Meski demikian, ia tak menampik tantangan banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif.

Berdasarkan datanya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif.

Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual beli tanah, maka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya.

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali. Kalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelas David.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/19092211/bpjs-kesehatan-syarat-kepesertaan-harusnya-tak-halangi-masyarakat-dapat

Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke