JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bakal melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, pemerintahan IKN "Nusantara" akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.
Mengacu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Merujuk pada tanggal diundangkannya UU tersebut, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.
Menurut Jokowi, pelantikan bisa saja dilakukan pada minggu depan.
"Secepatnya. Ya mungkin ini minggu-minggu depan sudah kita lantik," kata Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, presiden sempat mengungkap kriteria Kepala Otorita IKN yang ia inginkan berlatar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah.
Dengan kriteria tersebut, dugaan publik mengerucut pada empat nama yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Keempatnya punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar arsitek.
Namun, awal Maret 2020 Jokowi juga sempat menyebut sejumlah nama potensial Kepala Otorita IKN.
Nama-nama tersebut yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Terbaru, Jokowi mengatakan, Kepala Otorita IKN yang akan ia tunjuk bukan berasal dari kalangan partai politik.
Dari nama-nama yang sempat beredar, hanya Ridwan Kamil, Bambang Brodjonegoro, dan Tumiyana yang bukan berasal dari parpol.
Jika semua kriteria yang pernah disampaikan Jokowi digabungkan, Ridwan Kamil punya peluang paling besar. Sebab ia pernah memimpin daerah, berlatar belakang arsitek, dan bukan kader partai.
Terlepas dari sosok yang bakal ditunjuk Jokowi, apa saja tugas Kepala Otorita IKN? Bagaimana cara pengangkatan pimpinan ibu kota baru? Berikut penjelasannya.
Definisi kepala otorita
Merujuk Pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Sementara, yang dimaksud dengan Otorita IKN yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.
Kepala otorita berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh wakil kepala otorita.
Tugas kepala otorita
Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden.
Namun demikian, dalam UU tersebut dimuat sejumlah wewenang kepala otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.
Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN. Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.
Masa jabatan
Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Pengangkatan kepala otorita
Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, kepala otorita ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Terkait hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, penunjukan itu tak perlu mendapat persetujuan DPR.
Bentuk konsultasi yang diamanatkan dalam UU bukan dengan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPR untuk calon Kepala Otorita IKN, melainkan pemberitahuan presiden perihal nama Kepala Otorita yang akan dipilih.
Wandy mengatakan, jabatan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri. Oleh karenanya, hak prerogatif presiden untuk mengangkatnya.
"Iya (tidak perlu persetujuan DPR), terutama untuk yang pertama kali ini. Toh sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa ini harus segera," kata Wandy kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Adapun menurut Pasal 9 Ayat (2) UU IKN, pelantikan kepala otorita dilaksanakan oleh presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/13125131/kepala-otorita-ikn-segera-dilantik-jokowi-ini-tugas-masa-jabatan-dan-cara