Adapun vonis atas kasus suap itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Menurut Sirra, Azis Syamsuddin juga telah menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Oleh sebab itu, Jaksa KPK diharapkan segera mengeksekusi putusan tersebut.
"Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," tutur Sirra.
Sementara itu, KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap politisi Partai Golkar tersebut.
"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Kendati demikian, ujar Ali, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis Syamsuddin dengan putusan tersebut.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim Jaksa," tutur Ali.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.
Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian dalam perkara ini majelis hakim pun memutuskan mencabut hak politik Azis.
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” papar hakim.
Diketahui vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab jaksa mengajukan tuntutan agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/09554471/divonis-35-tahun-penjara-azis-syamsuddin-tak-banding-dan-minta-segera