Sebagai informasi, beleid ini menimbulkan kontroversi karena mengatur bahwa JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun, dan tidak dapat diklaim oleh buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan ini diprotes banyak kalangan. Presiden Joko Widodo belakangan memanggil Ida dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta ketentuan ini direvisi.
“Saya minta kepada Menaker jangan main-main, tapi serius menanggapi perintah Presiden RI. Saya katakan, jangan main-main dan serius. Saya minta perintah presiden harus ditaati sungguh-sungguh, jangan main-main lagi dengan bermain kata-kata,” ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
“Jangan coba-coba untuk, misalnya, merevisinya begini saja: JHT boleh diambil (oleh buruh PHK sebelum usia 56 tahun) tapi hanya sekian persen. Itu kami akan tolak habis,” lanjutnya.
Revisi semacam itu dianggap tidak sungguh-sungguh berpihak kepada kepentingan buruh yang mengalami PHK.
Padahal, buruh yang mengalami PHK menghadapi situasi finansial serbasulit. Pencairan JHT dapat menjadi penyelamat untuk isu yang lebih krusial, yakni bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19.
Mirah mengkhawatirkan munculnya tendensi untuk revisi “asal-asalan” semacam itu.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, buruh tak akan tinggal diam.
“Jangan coba-coba masukkan ‘keinginan menteri atau siapa pun’. Jangan coba main-main di situ. Kalau masih coba main-main di sana, waduh, ini akan memicu gelombang aksi yang lebih besar lagi,” ujar Mirah.
Di samping menimbulkan gejolak yang lebih hebat, ia mengkhawatirkan revisi yang tak serius itu bakal berdampak buruk bagi pemerintahan Joko Widodo.
“Itu bisa memunculkan rasa ketidakperacyaan publik, bukan hanya kepada menteri, tapi kepada Presiden Joko Widodo. Kan kasihan Pak Jokowi,” ungkapnya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengklaim bahwa Presiden Jokowi memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Oleh karenanya, menurut dia, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.
Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.
Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.
Namun demikian, lanjut Pratikno, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/19055731/serikat-pekerja-wanti-wanti-menaker-jangan-main-main-revisi-aturan-jht