Salin Artikel

Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan

Kali ini, Brigjen Junior Tumilaar kembali membuat heboh lewat sebuah surat. Surat yang dimaksud beredar di media sosial berisi permohonan jenderal bintang satu itu untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggiis, Depok, Jawa Barat.

Dari surat tersebut, Brigjen Junior Tumilaar disebut sakit asam lambung atau Gerd. Surat ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Brigjen Junior Tumilaar disebut ditahan pada 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman membenarkan penahanan Brigjen Junior Tumilaar. Menurutnya, Brigjen Tumilaar ditahan karena bertindak "di luar tugas pokok" dan tidak seizin dirinya.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung, dikutip dari Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).

Lantas seperti apa sosok Brigjen Junior Tumilaar?

Melansir pemberitaan Tribunnews.com, Brigjen Junior Tumilaar merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988. Ini artinya, ia satu angkatan dengan Jenderal Dudung.

Brigjen Junior Tumilaar merupakan perwira TNI AD dari kecabangan Zeni.

Sebelum menjadi Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka, yang meliputi wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.

Jabatan tersebut diemban Brigjen Junior Tumilaar mulai tahun 2020.

Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka buntut dari surat yang ia tulis untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tahun 2021.

Pria kelahiran 3 April 1964 ini juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Ditziad.

Viral karena surat untuk Kapolri

Saat menjabat sebagai Irdam Merdeka, nama Brigjen Junior Tumilaar menjadi pembicaraan di tahun 2021. Pasalnya, surat yang ia kirimkan kepada Kapolri viral di media massa.

Isi surat tersebut berisi pembelaan Junior terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) dan penangkapan seorang warga miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Disebutkan, surat itu dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Dalam suratnya, Brigjen Junior Tumilaar meminta Polri tidak memanggil Babinsa yang mencoba membela seorang warga bernama Ari Tahiru.

Ari Tahiru disebut merupakan pemilik tanah yang dirampas dan diduduki PT Ciputra Internasional. Ia kemudian ditangkap dan ditahan karena dilaporkan.

Buntut dari permohonan Ari Tahiru, Babinsa malah dipanggil Polresta Manado.

Bahkan Babinsa yang dimaksud didatangi pasukan Brimob saa sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Brigjen Junior Tumilaar pun kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Namun ia mengaku tak menyesal karena merasa tindakannya merupakan sesuatu yang benar.

"Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. jangan cuma ngomong doang," kata Brigjen Junior dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).


Viral Saat bela warga Bogor

Di akhir Januari 2022, Brigjen Junior Tumilaar kembali menghebohkan publik. Kali ini videonya saat marah-marah viral di media sosial terkait sengketa lahan.

Dalam video itu, Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojong Koneng, Bogor, yang terkena gusur akibat proyek PT SC. Ia mendatangi lokasi garapan proyek.

Dilansir dari KOMPAS.TV, video Brigjen Junior Tumilaar yang viral menunjukkan saat Tumilaar sedang marah-marah kepada pihak PT SC karena masih melakukan penggusuran atas lahan garapan hingga rumah warga meski sudah dilarang.

Brigjen Junior Tumilaar sebelumnya sempat hadir di Komisi III DPR RI selaku penasihat para korban gusuran.

"Saya Brigjen Junior Tumilaar diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat. Korban dari penggusuran PT SC. Kami izin melaporkan terpanggil sebagai tentara rakyat," ungkap Brigjen Junior.

Brigjen Junior Tumilaar juga sempat menyebut nama seorang perwira tinggi dalam videonya yang viral.

“Mana Brigjen Rio, pengkhianat kau, saya relakan nyawa saya untuk kalian,” teriak Brigjen Junior Tumilaar dikutip dari KOMPAS.TV.

Brigjen Junior Tumilaar pun kemudian memberi penjelasan. Ia mengaku datang ke lokasi garapan proyek untuk mensosialisasikan respons Komisi III DPR terkait sengketa lahan warga Bojong Koneng yang disebut digusur oleh PT SC selaku pengembang.

Menurut dia, pertemuan di DPR menyepakati penggarapan di proyek PT SC harus dihentikan sementara sampai ada pengukuran ulang lahan warga.

“Sekarang betapa bapak camat, bapak kades dari organisasi kemasyarakatan hadir di sini, sesuai nilai Pancasila ngga? saya senang bisa mensosialisasikan apa yang sudah dibahas. Komite 1 DPD RI akan turun, Komisi III, ATR BPN akan ukur ulang," jelasnya.

Selaku penasihat korban dari penggusuran PT SC, Brigjen Junior Tumilaar menilai ada pelanggaran HAM.

“Ya sudah jelas pelanggaran HAM, tanah garapan sudah hilang, rumah tinggal dirusak, hidup di mana, mencari nafkahnya tidak ada, rumah tinggal, banjir longsor dari pembangunan itu," tutur Brigjen Junior Tumilaar kepada media.

Berakhir ditahan POM

Brigjen Junior Tumilaar saat ini ditahan oleh POM. KSAD Jenderal Dudung Abdurachman menjelaskan penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar.

Menurut Jenderal Dudung, penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar dilakukan buntut dari suratnya kepada Kapolri tahun lalu.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung, dikutip dari Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambahnya.

Meski Jenderal Dudung mengatakan penahanan Brigjen Junior Tumilaar terkait kasus pembelaannya kepada Babinsa dan warga Manado, namun dalam surat terbarunya, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar diampuni karena membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT SC.

Surat yang dimaksud adalah surat permintaan agar Brigjen Junior Tumilaar dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis surat tersebut.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/18573061/sosok-brigjen-junior-tumilaar-perwira-tni-ad-yang-jadi-sorotan-karena-bela

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke