Salin Artikel

Kelebihan dan Kekurangan Pemilu Sistem Proporsional

KOMPAS.com - Sistem pemilihan umum adalah metode atau cara yang mengatur warga negara untuk memilih wakil rakyat yang berasal dari anggota masyarakat itu sendiri.

Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan sistem penyelenggaraannya, sistem pemilu terdiri atas sistem distrik, sistem proporsional, dan sistem gabungan.

Sistem proporsional merupakan sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Wilayah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak dipecah. Kursi untuk perwakilan wilayah dibagi berdasarkan jumlah suara yang diperoleh kontestan.

Setiap peserta pemilu akan memperoleh jumlah kursi sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh di seluruh wilayah negara.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan sistem proporsional dalam pemilihan anggota legislatifnya, yaitu pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.

Dalam penyelenggaraannya, sistem proporsional memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu:

Kelebihan Sistem Proporsional

  • Sistem proporsional lebih representatif karena jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang didapat dari masyarakat.
  • Sistem proporsional lebih demokratis karena tidak ada suara yang hilang sehingga semua golongan berpotensi untuk terwakili.
  • Lembaga perwakilan rakyat atau legislatif benar-benar menjadi wadah dari aspirasi seluruh rakyat.

Kekurangan sistem proporsional

  • Sulit mewujudkan kerja sama atau integrasi partai politik karena partai politik cenderung bertambah, sehingga cenderung mempertajam perbedaan satu sama lain.
  • Kader partai sulit berkembang karena kuatnya peran pemimpin partai dalam menentukan nomor urut calon anggota legislatif.
  • Calon yang diikusertakan dalam pemilu kurang dikenal oleh pemilih karena banyaknya wakil dari suatu wilayah.
  • Ikatan antara wakil rakyat dengan pemilih atau konstituen cenderung renggang.
  • Wakil rakyat yang duduk di DPR pusat kurang memahami dan memperhatikan kebutuhan daerah.
  • Sistem proporsional berpotensi memecah partai politik ketika anggotanya berpikir partainya saat ini tidak lagi sejalan dan memilih untuk membentuk partai baru.
  • Banyaknya jumlah partai yang bersaing, partai sulit mnedapatkan suara mayoritas yaitu 50% + 1.

Referensi

  • Fokky, Heri Herdiawanto; Fuad Wasitaatmadja dan Jumanta Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Press

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/01000031/kelebihan-dan-kekurangan-pemilu-sistem-proporsional

Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke