Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima penugasan dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan revisi UU ITE.
"Komisi I belum dapat penugasan untuk membahas revisi UU ITE," kata Kharis saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku tak tahu mengapa pimpinan DPR tak kunjung menugaskan Komisi I DPR untuk membahas revisi UU ITE.
Padahal, menurut Kharis, Komisi I DPR sangat siap apabila ditugaskan untuk membahas revisi UU ITE.
"Pasti siaplah, kan memang itu bidangnya Komisi I," ujar Kharis.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga membenarkan bahwa Komisi I DPR belum mendapat penugasan dari pimpinan dewan untuk membahas revisi UU ITE.
"Saya tidak tahu apakah (surpres) betul sudah terkirim dan diterima pimpinan DPR atau belum," kata politikus Partai Golkar itu.
Kompas.com telah berupaya menghubungi dua wakil ketua DPR, Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad, untuk menanyakan hal ini tetapi keduanya tidak merespons hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mengirimkan surpres ke DPR terkait perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Mahfud, Jumat (24/12/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/11375931/revisi-uu-ite-belum-juga-dibahas-dpr-padahal-surpres-dikirim-jokowi-2-bulan