Salin Artikel

Lebih dari 32.800 Tanda Tangan di Petisi Tolak IKN, Jokowi Tetap Lanjutkan Megaproyek "Nusantara"

JAKARTA, KOMPAS.com - Megaproyek ibu kota negara (IKN) "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dimulai sebentar lagi.

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 Februari 2022. UU itu diberi nomor 3 tahun 2022.

Kini, pemerintah terus melanjutkan penyusunan berbagai aturan turunan dari UU tersebut.

Rencana pemindahan ibu kota negara yang mengusung konsep smart city itu pun dipastikan berlanjut meski banyak terjadi penolakan.

Dimulai pertengahan 2022

Pembangunan fisik IKN rencananya dimulai pada pertengahan tahun ini.

"Untuk pembangunan IKN kita akan mulai di Semester II Tahun 2022, Kami harap pelaksaannya bisa dikerjakan dengan baik dan secara gotong royong. IKN bukan hanya pemindahan fisik, tetapi juga memindahkan pola kerja yang baru," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis (17/02/2022).

Sementara, Kepala Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan IKN Imam Santoso Ernawi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan desain dasar untuk beberapa bangunan superprioritas, seperti istana negara dan kantor kementerian.

Namun, Imam mengatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk memulai pembangunan fisik IKN. Pertama, ketersediaan anggaran. Kedua, pembebasan lahan, dan ketiga skema pengadaan barang dan jasa.

"Jadi tergantung kesiapan ketiga itu dan kami menyarankan awal semester II sudah betul-betul (mulai pembangunan) di lapangan," kata Imam dalam diskusi daring, Rabu (2/2/2022).

Presiden pindah 2024

Presiden Joko Widodo sendiri pernah mengatakan, proses perpindahan ke ibu kota negara dari Jakarta ke "Nusantara" akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 2024.

Pada tahun tersebut, kemungkinan yang lebih dahulu pindah adalah istana negara dan sejumlah kementerian.

"Pindahnya bertahap. (Tahun) 2024 ini kemungkinan Istana dan empat hingga enam kementerian,” kata Jokowi saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media, Rabu (19/1/2022) sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV.

Jokowi pernah mengungkapkan, setidaknya ada empat kementerian yang akan ikut berpindah ke ibu kota baru di tahap awal pemindahan.

Keempatnya yakni Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

Jokowi ingin upacara peringatan hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 digelar di ibu kota baru.

Oleh karenanya, selain presiden, kemungkinan yang akan pindah ke ibu kota negara baru sebelum 17 Agustus 2024 yakni aparatur sipil negara (ASN) dari sejumlah kementerian, TNI, serta Polri.

Jokowi pun memperkirakan, proses perpindahan ke ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur akan memakan waktu hingga 20 tahun.

“Ibu kota ini perkiraan akan berlangsung 15-20 tahun ke depan,” katanya.

Aturan turunan disusun

Terkini, pemerintah masih terus melanjutkan penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN. Setidaknya, ada 9 aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam 2 bulan mendatang.

Aturan turunan itu terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), hingga Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Dalam waktu dekat, Jokowi juga akan menunjuk Kepala Otorita IKN. Sebagaimana diketahui, pemerintahan IKN "Nusantara" nantinya akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.

Mengacu UU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Artinya, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.

Wandy mengatakan, Kepala Otorita IKN akan diumumkan setelah aturan turunan UU IKN terbit. Bisa jadi, nama Kepala Otorita IKN terpilih diumumkan Maret atau April mendatang.

"Kalau enggak (diumumkan) berbarengan, (bisa diumumkan) setelah Peraturan Presiden (Perpres) soal Badan Otorita terbit," kata dia.

Ramai-ramai ditolak

Dengan ditekennya UU IKN oleh Jokowi, semakin tipis harapan puluhan ribu pihak yang ingin agar megaproyek tersebut dibatalkan.

Sebelumnya, sebanyak 45 tokoh menggalang petisi menolak pemindahan dan pembangunan IKN. Petisi itu berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara".

Hingga Senin (21/2/2022) pagi, ada 32.851 orang yang sudah menandatangani petisi tersebut di laman change.org.

Di antara 45 tokoh penggalang petisi, ada nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono.

Selain itu, ada Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra; mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, hingga ekonom senior Faisal Basri juga mendukung petisi tersebut.

Melalui petisi tersebut, para inisiator penolak IKN mengajak seluruh warga Indonesia untuk mendukung mereka agar presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan IKN.

Para inisiator menilai, memindahkan ibu kota di tengah situasi pandemi Covid-19 tidak tepat.

"Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan Ibu Kota negara," tulis petisi tersebut.

Para tokoh dalam petisi itu mendorong pemerintah untuk fokus menangani varian baru virus corona Omicron yang membutuhkan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tak hanya itu, mereka menolak pembangunan IKN lantaran Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar di atas 3 persen, dan pendapatan negara yang turun.

Padahal, infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak dibiarkan telantar, dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara.

"Adalah sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut," tulis petisi tersebut.

Terkait hal itu, sebelumnya sempat mengatakan bahwa istana akan mempertimbangan petisi tersebut.

"Iya (dipertimbangkan). Semua pandangan tentu dipertimbangkan. Yang pro dan yang kontra," kata Wandy Tuturoong dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (12/2/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/07075411/lebih-dari-32800-tanda-tangan-di-petisi-tolak-ikn-jokowi-tetap-lanjutkan

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke