JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengebut penyusunan peraturan pemerintah mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan target rampung dalam waktu 1 bulan.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, penyusunan PP tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
"Salah satu peraturan pelaksana yang segera disusun yakni kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara," kata Safrizal dalam siaran pers, Sabtu (19/2/2022).
Safrizal menjelaskan bahwa Kewenangan Khusus yang diberikan kepada Otorita IKN ini dalam rangka mendukung dua tugas penting Otorita IKN.
Dua tugas itu adalah persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyeleneggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara kelak.
Ia menyebutkan, untuk mendukung tugas pertama, kewenangan penting yang diberikan antara lain berupa perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas Khusus yang diharapkan memudahkan dan melancarkan pelaksanaan tugas Otorita.
"Sementara pada tugas penyelenggaran pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, akan diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan umum," kata Safrizal.
Ia melanjutkan, kewenangan khusus bagi Otorita IKN turut memberikan ruang kerja sama antara Otorita IKN dengan pemerintah daerah di sekitarnya sebagai mitra.
"Arahan Bapak Presiden agar persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara tetap memperhatikan dan mempertimbangkan keseimbangan pembangunan daerah sekitar sebagai mitra IKN," ujar Safrizal.
Untuk itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah sekitar IKN Nusantara untuk mendengar aspirasi dan harapan mereka.
"Yang nantinya menjadi input kebijakan dalam penyusunan PP tentang kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara serta input bagi penyusunan agenda kebijakan strategis lainnya di Ibu Kota Nusantara," kata Safrizal.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/19/15442371/pemerintah-kebut-selesaikan-pp-terkait-kewenangan-khusus-otorita-ikn