Salin Artikel

Ketika Westerling Menantang Diadili Atas Pembantaian di Sulawesi Selatan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Pemerintah Belanda yang mengakui melakukan kekerasan ekstrem dan sistematis dalam selama perang kemerdekaan Indonesia bakal mengisi lembaran baru sejarah.

Pernyataan permintaan maaf itu disampaikan oleh Perdana Menteri Belanda Mark Rutte pada Kamis (17/2/2022). Dia menyampaikan hal itu setelah dalam kajian terbaru yang dilakukan selama empat tahun oleh peneliti Belanda dan Indonesia, ditemukan bahwa pasukan Belanda membakar desa-desa dan melakukan penahanan massal, penyiksaan, dan eksekusi selama konflik 1945-1949.

Dalam studi tersebut peneliti menyebut bahwa pihak Belanda mulai dari politikus, pejabat, pegawai negeri, hakim, dan sebagainya mengetahui tentang kekerasan ekstrem dan sistematis itu.

Kejahatan perang pertama kali diungkapkan oleh seorang mantan veteran Belanda pada 1969, tetapi sejak saat itu pandangan resmi adalah bahwa meskipun "berlebihan" mungkin terjadi, pasukan Belanda secara keseluruhan berperilaku dengan benar.

Aksi kekerasan militer Belanda di Indonesia dikumpulkan dalam dokumen dan kumpulan arsip kejahatan perang Belanda yang diberi judul Excessennota. Laporan itu disusun pada 1969 oleh Cees Fasseur.

Menurut laporan itu ada sekitar 76 kasus kekerasan atau kejahatan perang yang dilakukan Belanda di Indonesia pada masa revolusi, antara lain di Rawagede, Sulawesi Selatan, dan Madura.

Khusus untuk peristiwa di Sulawesi Selatan, yang menjadi sorotan adalah sepak terjang Kapten Raymond Pierre Paul Westerling. Lelaki itu terkenal karena aksinya melakukan eksekusi terhadap ribuan orang di Sulawesi Selatan yang dianggap sebagai pejuang kemerdekaan antara 1946 sampai 1947.

Westerling kemudian kembali dipercaya memimpin korps pasukan elite Depot Speciale Tropen antara 1947 sampai 1948. Setelah itu dia memilih berhenti menjadi tentara.

Setelah menjadi warga sipil, Westerling kemudian bermukim di daerah Cililin dan Pacet, Jawa Barat. Westerling kemudian menikah dengan seorang perempuan Indonesia keturunan Prancis, Yvone Fournier.

Ketika menetap di Jawa Barat, Westerling kemudian menjadi pengusaha angkutan yakni truk khusus pengangkut hasil bumi. Namun, di sana dia juga merencanakan kudeta dengan membentuk Angkatan Perang Ratu Adil (APRA).

Rencana kudeta itu gagal dan kemudian Westerling kabur ke Jakarta dan sembunyi di sejumlah lokasi. Dia kemudian diselundupkan ke luar negeri dan kembali pulang ke Belanda.

Perbuatannya dalam peristiwa pembantaian di Sulawesi Selatan membuat Westerling menjadi sosok kontroversial. Sebab apa yang dia lakukan tergolong sebagai kejahatan perang dan seharusnya diadili.

Pada 1979, kasus pembantaian oleh Westerling itu kembali dibicarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat itu seorang anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) VB da Costa mengatakan Westerling menantang untuk diadili atas perbuatannya di Indonesia.

Menurut da Costa, dia mengetahui hal itu setelah membaca laporan surat kabar Belanda. Dalam artikel itu ditulis Westerling menanggapi pernyataan da Costa yang meminta Pemerintah Indonesia mengekstradisi dan mengadili Westerling.

Alasan da Costa meminta pemerintah mengadili Westerling supaya tuduhan penjahat perang yang disematkan kepada sang mantan tentara itu terungkap. Selain itu, pengadilan terhadap Westerling diperlukan guna menguak fakta sejarah.

Akan tetapi, da Costa menyatakan Pemerintah Indonesia seolah membiarkan Westerling hidup bebas di Belanda. Kekecewaan lain da Costa adalah Westerling selalu membantah tuduhan dia membantai 40.000 penduduk Sulawesi Selatan.

"Ia bahkan tidak mengaku bahwa yang dibunuhnya 40.000 manusia, melainkan 'cuma' 9.000 orang saja," kata da Costa.

Selain itu, da Costa mengatakan dia tidak tahu apakah pemerintah memang berniat mengadili Westerling di Indonesia.

"Saya khawatir, jangan-jangan Westerling benar-benar datang dari kita malah kikuk karenanya," kata da Costa sambil tertawa.

"Salah-salah, Westerling malah dijadikan tamu terhormat," lanjut da Costa.

Westerling pun tetap tidak tersentuh oleh hukum hingga ajal menjemputnya pada 26 November 1987.

Berita ini sudah terbit di surat kabar KOMPAS edisi 31 Desember 1979 dengan judul: "VB da Costa SH: Westerling menantang diadili di Indonesia".

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/23062181/ketika-westerling-menantang-diadili-atas-pembantaian-di-sulawesi-selatan

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke