Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) saat bertugas di PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).
Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan panitera pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono sebagai tersangka.
Diketahui, ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/22053021/kpk-periksa-hakim-pn-jakarta-barat-dalam-kasus-hakim-itong