JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai perjanjian ekstradisi dengan Singapura yang bakal diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia tidak terlalu menguntungkan.
Menurut dia sebenarnya tujuan Singapura melakukan hal itu karena mereka berupaya mengubah citra sebagai "surga buronan" dari Indonesia.
"Masak kedaulatan ditukar dengan buron," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (17/2/2022)
Tanpa perjanjian ekstradisi yang efektif pun Singapura kalau diminta untuk mengekstradisi mereka lakukan kok. Ini karena mereka mau menghilangkan persepsi dari publik Indonesia bahwa Singapura merupakan surga untuk pelarian," sambung Hikmahanto.
Hikmahanto meyakini sejumlah buronan dari yang bersembunyi di Singapura lihai membaca keadaan terkait dengan rencana penandatanganan perjanjian ekstradisi. Bahkan menurut dia kemungkinan para pelarian itu sudah mengambil langkah seribu sebelum perjanjian itu disahkan Pemerintah Indonesia dan Singapura.
"Para buron mungkin saat ini sudah bergeser ke negara lain karena mereka pasti dapat advis hukum agar keluar dari Singapura sebelum Indonesia meratifikasi. Dan sebagian dari mereka sudah bergeser karena tahun 2007 kan sudah ditandatangani perjanjian ekstradisi," ujar Hikmahanto.
"Atas dasar 3 hal tersebut, Indonesia tidak diuntungkan dengan adanya tandem 3 perjanjian," lanjut Hikmahanto.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kemarin mengatakan, pemerintah segera memproses ratifikasi tiga perjanjian antara Indonesia dengan Singapura, yakni perjanjian Flight Information Region (FIR), Kerja Sama Pertahanan (DCA), dan ekstradisi.
Mahfud mengatakan, Perjanjian Esktradisi dan (DCA) akan diratifikasi di DPR. Menurut dia, ratifikasi ketiga perjanjian itu akan menguntungkan dalam hal penegakan hukum.
Sebab, selama ini banyak pelanggar hukum pidana yang kemudian melarikan diri ke Singapura atau menyimpan asetnya di negara itu.
Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.
"Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," imbuh Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/18463071/perjanjian-ekstradisi-ri-singapura-yang-bakal-diratifikasi-dinilai-kurang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan