Sedangkan ratifikasi perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan ekstradisi akan diproses melalui DPR RI dalam bentuk undang-undang (UU).
"Menurut hukum kita, tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan UU. Ada yang cukup dengan Perpres, Permen, atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain, perjanjian yang terkait dengan pertahanan dan hukum," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Menurut Mahfud, ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakan hukum.
Ia menilai, Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan. Sebab, selama ini banyak pelanggaran hukum pidana yang kemudian melarikan diri ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura.
Dengan ratifikasi tersebut, kata dia, Indonesia bisa menindaklanjuti pelanggaran hukum.
"Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.
Adapun proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama.
Mahfud mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.
"Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama," katanya.
"Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua," sambung Mahfud.
Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.
"Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," imbuh Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/21452451/mahfud-sebut-fir-indonesia-singapura-diratifikasi-lewat-perpres-bukan-uu