Sebagai informasi, Adam Deni saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).
"Berkasa perkara kasus saudara AD sudah dilakukan pengiriman tahap I pada Rabu 9 Februari 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan secara virtual, Rabu (16/2/2022).
Ramadhan mengatakan, berkas kasus Adam Deni juga telah lengkap sejak 14 Februari 2022.
Selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
"Penyidik akan segera dilakukan penyerahan tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti," tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Kasus itu terkait dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi, sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).
Dalam laporan tersebut, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/15483241/polisi-kirim-berkas-perkara-kasus-adam-deni-ke-kejaksaan