Salin Artikel

Yasonna Sebut RUU Hukum Acara Perdata Akan Atur Pemeriksaan Perkara secara Cepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) akan memuat ketentuan mengenai pemeriksaan perkara secara cepat.

Yasonna mengatakan, ketentuan tersebut mesti termuat pada RUU HAPer karena adanya tuntutan untuk menghadirkan hukum acara perdata yang dapat menyelesaikan sengketa perdata secara efektif dan efisien.

"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang keperdataan dengan cara yang efektif dan efisien," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (16/2/2022).

Yasonna menuturkan, hal ini juga sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) yang menetapkan target Indonesia untuk memenuhi kemudahan berusaha atau ease of doing business.

Ia mengatakan, kemudahan berusaha tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.

"Ini Pak Ketua, sering menjadi catatan para investor, tentang kadang-kadang proses perkara yang sangat lambat sehingga kepastian hukum menjadi terhambat, terlambat," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, pemeriksaan perkara dengan cepat juga sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ia pun menjelaskan, RUU HAPer mengatur perkara yang dapat dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat meliputi utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian, kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian, cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian, serta pembatalan perjanjian.

"Suatu perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputus dengan acara cepat, jika nilai gugatannya paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ucap Yasonna.

Pembuktian pemeriksaan perkara secara cepat dilakukan dengan cara pembuktian sederhana, yakni terhadap dalil-dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian.

Sementara, terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian.

“Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan Putusan Pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” kata Yasonna.

Diberitakan, pemerintah bersama Komisi III DPR memulai pembahasan RUU HAPer melalui rapat kerja Komisi III DPR dengan Yasonna.

Yasonna mengatakan, RUU HAPer merupakan bagian dari usaha meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.

"Dalam hal ini, perlu dilakukannya penggantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional termasuk hukum acara perdata yang sampai sekarang masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna.

Merespons penjelasan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi III DPR setuju untuk dibahas dengan membentuk Panitia Kerja (panja) RUU HAPer.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku ketua Panja HAPer menyampaikan, ada 1.322 daftar inventarisasi masalah RUU HAPer yang akan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/15463331/yasonna-sebut-ruu-hukum-acara-perdata-akan-atur-pemeriksaan-perkara-secara

Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke