Sampai saat ini, pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB).
"Hingga saat ini belum ada rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran provinsi atau kabupaten/kota. Karena masih dalam status moratorium," ujar Benni saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
Pernyataan Benni ini menanggapi adanya wacana pemekaran wilayah di Indonesia. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, ada usulan sembilan provinsi baru di Pulau Jawa.
Sembilan provinsi baru itu adalah Tangerang Raya, Bogor Raya, Cirebon, Banyumasan, Daerah Istimewa Surakarta, Jawa Utara, Madura, Mataraman atau Jawa Selatan, dan Blambangan.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, pada 2020, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menegaskan, bahwa pemerintah masih melanjutkan kebijakan moratorium terhadap usulan pemekaran daerah baru.
Berdasarkan catatan pemerintah, Indonesia memiliki 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 sampai 2014.
Berdasarkan evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, sumber pendapatan sebagian besar 223 DOB itu masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandiri.
"Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium," kata Ma'ruf, 3 Desember 2020.
Moratorium pemekaran DOB itu dilakukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah. Selain itu, kemampuan keuangan negara belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.
Alasan lainnya, kondisi fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/14552511/kemendagri-belum-ada-rencana-pemekaran-daerah-baru-masih-moratorium
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.