Salin Artikel

Dicecar Soal Tugas dan Tujuan Pengawas Pemilu, Begini Respons Calon Anggota Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aditya Perdana dicecar pertanyaan oleh anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengenai tujuan berdirinya Bawaslu.

Syamsurizal menilai, Bawaslu semestinya tidak perlu ada lagi, mengingat banyaknya saksi atau pengawas dari luar lembaga tersebut.

"Bawaslu itu tujuannya apa sih? Sudah ada Bawaslu. Bawaslu itu, dalam artian begitu besarnya dana yang diperlukan oleh sebuah organisasi yang bernama Bawaslu. Tapi, toh di bawah masih ada juga pengawasan-pengawasan lain yang diperlukan," kata Syamsurizal dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022) malam.

Ia pun lantas mencontohkan keberadaan saksi dari partai politik saat pemilihan legislatif (pileg) maupun saksi dari calon presiden untuk pemilihan presiden (pilpres) yang terlibat saat proses pemilihan.

"Sepertinya, tak jelas fungsi Bawaslu. Sepertinya kan seperti enggak perlu (ada Bawaslu)," ucapnya.

Ia menekankan, hendaknya jika pengawasan pemilu murni dikerjakan oleh Bawaslu, maka tidak boleh ada saksi atau pengawas pribadi di luarnya.

Syamsurizal juga mengkritisi paparan Aditya yang hendak memberikan semacam pembekalan terhadap para saksi di luar Bawaslu.

Menurut dia, hal tersebut sama saja dengan mempertanyakan kembali apa tugas Bawaslu sebenarnya.

"Kalau Bawaslu memang betul-betul Badan Pengawas Pemilu, totalitas, mestinya pengawasan sampai ke bawah. Tak ada lagi yang namanya pengawasan pribadi, pengawasan partai dan lain sebagainya," terang dia.

"Tak perlu lagi dikatakan oleh saudara, karena akan ada semacam pembekalan penataran untuk para saksi. Enggak perlu. Pengawasan itu adalah pengawasan oleh Bawaslu," sambungnya.

Untuk itu, dia mempertanyakan apakah Aditya dapat berkomitmen agar Bawaslu totalitas dalam mengawasi pemilu hingga tingkat bawah. Bahkan, siap bertanggungjawab menerima konsekwensi yang diberikan apabila melanggar tugas.

"Kami Bawaslu bertanggung jawab sepenuhnya. Kalau ada satupun yang langgar. Kami siap digantung. Itu yang belum saya lihat dari dulu. Pemikiran-pemikiran itu semestinya sudah terwujud. Tak ada lagi pengawasan yang lain karena sudah ada namanya Badan Pengawas Pemilu," harap Syamsurizal.

Menjawab pertanyaan itu, Aditya berpandangan bahwa tugas pengawasan terhadap jalannya pemilu sejatinya adalah tugas dari seluruh elemen masyarakat.

Hal itu dinilai sebagai sebuah konsep dari negara demokrasi yang ideal. Indonesia, dikatakannya, sedang menuju ke arah demokrasi yang dimaksud.

"Bahwa pengawasan yang ideal itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat. Dalam konteks sebuah negara demokrasi yang sangat ideal, dari apa yang saya pelajari, pengawasan itu harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat," kata Aditya.

Jika berkaca pada konsep tersebut, maka tidak ada lagi tugas dari Bawaslu.

Ia mengatakan, di negara demokrasi yang merupakan negara maju seperti di Amerika Serikat, juga tidak memiliki Bawaslu. Melainkan, Amerika hanya memiliki semacam KPU dengan tugas sebagai penyelenggara.

"Jadi, tugas Bawaslu dalam konteks itu seharusnya tidak ada. Jadi, semuanya itu tumbuh punya kesadaran yang tinggi. Sama-sama mereka bisa saling menjaga, peserta pemilunya, terus kemudian kelompok masyarakat, ormas, itu bisa sama-sama menjaga," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/07475201/dicecar-soal-tugas-dan-tujuan-pengawas-pemilu-begini-respons-calon-anggota

Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke