KOMPAS.com - Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan pada 17 Agustus 1945 menjadi peristiwa penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Proklamasi menjadi tonggak sejarah dimulainya kehidupan yang baru bagi bangsa Indonesia.
Sejarah perjuangan rakyat yang panjang sejak masa kolonial membuat Proklamasi memiliki makna yang sangat esensial.
Lalu, apa saja makna Proklamasi dalam kerangka berdirinya NKRI?
Pernyataan bahwa Indonesia merdeka
Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah dan menjadi bangsa yang merdeka.
Proklamasi menjadi bentuk pernyataan resmi bahwa Indonesia telah merdeka.
Selain itu, Proklamasi sekaligus menjadi pengumuman bagi negara lain bahwa Indonesia telah terbebas dari penjajahan asing.
Indonesia memiliki kedaulatan
Proklamasi kemerdekaan oleh Presiden pertama, Soekarno, menjadikan Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas negaranya.
Dengan pengakuan dari rakyat Indonesia, pemerintah memiliki kedaulatan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah tertinggi tanpa campur tangan negara lain.
Sumber lahirnya NKRI
Proklamasi kemerdekaan mengubah nusantara dari bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka dengan lahirnya negara Indonesia.
Dengan adanya Proklamasi, Indonesia diakui secara de facto maupun de jure oleh dunia internasional.
Awal kehidupan dan perjuangan yang baru
Proklamasi menjadi seruan kepada rakyat Indonesia untuk bersatu dan mulai bergerak sebagai negara yang mandiri.
Di bidang hukum, Proklamasi menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia.
Sebagai norma pertama dari tata hukum Indonesia, Proklamasi menjadi dasar berlakunya norma atau aturan hukum yang lain.
Di bidang ekonomi, Proklamasi menjadi pintu gerbang untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Dengan kemerdekaan, Indonesia bebas melakukan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/02150051/makna-proklamasi-dalam-kerangka-berdirinya-nkri