Tim gabungan itu, ujar dia, meyakini bahwa narapidana tersebut belum kabur terlalu jauh. Sebab, Ruslim tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki uang.
“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang) karena dia tidak bawa hp (handphone) dan uang, pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa ini.
Ruslim bin Haririm merupakan narapidana kasus narkotika yang baru menjalani hukuman sekitar satu setengah tahun masa pidana. Ruslim dijatuhi pidana selama 7 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp 800.000.
Warga Lampung Tengah itu kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan memanjat tembok Lapas pada sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.
Kalapas memastikan, pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) terkait terus memburu Ruslim Bin Haririm. Sugeng juga mengingatkan agar tidak ada orang yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu itu.
Ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau lapas dan rumah tahanan negara (rutan) terdekat, jika melihat orang yang mirip dengan Ruslim yang telah dirilis pihak kepolisian setempat.
Setelah narapidana tersebut kabur, Sugeng meminta pihaknya untuk meningkatkan dan memperkuat pengawasan dan pengamanan di lapas.
Menurutnya, patroli rutin yang biasanya dilakukan empat kali dalam sehari, kini ditingkatkan menjadi enam hingga delapan kali sehari.
Dia juga mengemukakan, kaburnya narapidana itu menjadi bahan evaluasi bagi pihak lapas. Menurut dia, prosedur operasional standar pengamanan di lapas sudah cukup mumpuni. Namun, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri.
"Yang jelas kami mengambil hikmah, mungkin selama ini kami merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kami harus meningkatkan kewaspadaan," ujar Sugeng.
Adapun tim gabungan yang diterjunkan untuk mencari napi tersebut terdiri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dan Kepolisian Resor (Polres) Pangkal Pinang.
Pihak Lapas juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkal Pinang segera melakukan olah kejadian perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar apel siaga.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/13584211/1-napi-di-lapas-kelas-iia-pangkalpinang-yang-kabur-diyakini-belum-lari