"Hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan. Seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan," ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Selasa (15/2/2022).
Syafrizal menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.
“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi. Ditengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus," jelasnya.
"Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus corona bisa segera dihentikan," ujarnya.
Adapun PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022.
Kesepakatan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.
PPKM luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama dua pekan, yakni 15-28 Februari 2022. Hal ini ditegaskan dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/06431951/ppkm-jawa-bali-dan-non-jawa-bali-diperpanjang-ptm-tetap-digelar-terbatas