JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, para guru tak perlu khawatir perubahan kurikulum akan menghilangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut Jumeri, pihaknya mengatakan bahwa Kurikulum Merdeka, pengganti Kurikulum 2013 itu tidak akan mengubah atau mengganggu hak TPG para guru.
"Guru-guru, tidak akan terdampak TPG-nya, akibat penerapan Kurikulum Merdeka," kata Jumeri melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi adanya kekhawatiran para guru yang diungkap Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) terkait Kurikulum Merdeka.
Para guru mengkhawatirkan penerapan Kurikulum Merdeka akan berdampak pada hak tunjangan mereka.
Sebab, adanya perubahan struktur kurikulum disebut bakal berimbas pada pemenuhan beban mengajar guru.
Namun, menurut Jumeri, perubahan struktur tidak berimbas pada pemenuhan beban mengajar guru sebagai syarat TPG.
"Ya, Kurikulum Merdeka dipastikan tidak mengganggu TPG para guru," ujar dia.
Kendati demikian, ia mengaku pihaknya urung mempertimbangkan saran dari PGRI agar beban mengajar guru dikurangi menjadi 18 persen sebagai langkah pengiring perubahan kurikulum.
Pasalnya, ia menuturkan bahwa beban mengajar guru sudah menjadi ketetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa "Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu,".
"Angka 24 jam ada di undang-undang," terang dia.
Di sisi lain, Jumeri mengatakan bahwa mengubah beban mengajar guru menjadi 18 jam juga sulit diterapkan.
Mengingat, kata dia, saat ini Indonesia masih dalam keadaan kekurangan guru.
"Kalau beban guru dikurangi dari 24 ke 18, diperlukan tambahan guru sekurang-kurangnya 25 persen. Sedangkan, keadaan sekarang kita masih kekurangan guru," jelas Jumeri.
Sebelumnya diberitakan, Kurikulum Merdeka yang baru saja diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim sudah diterapkan di 2.500 sekolah dalam waktu satu tahun terakhir di jenjang TK, SD, SMP hingga SMA.
PB PGRI memberikan catatan terkait pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang telah dilakukan di 2.500 sekolah tersebut.
"Pada prinsipnya kami di PGRI menghargai niat baik pemerintah (Kemendikbud Ristek) untuk memulihkan pendidikan melalui kebijakan Kurikulum Merdeka," kata Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).
Hanya saja, guru-guru di sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka banyak yang mengeluhkan kurikulum baru ini akan berdampak pada hak tunjangan mereka.
"Keluhan dari guru yang beralih dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka merasa khawatir kehilangan hak mereka dalam Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebabkan adanya perubahan struktur kurikulum yang berimbas pada pemenuhan beban mengajar guru," jelas Sumardiansyah.
Ia mengatakan, PGRI menyarankan agar ketentuan beban mengajar sebagai syarat tunjangan profesi disesuaikan dengan metode pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.
"Kreasi dan inovasi guru dalam mengajar tetap tidak akan tumbuh optimal karena masih berkutat dengan kewajiban beban mengajar 24-40 jam, artinya guru masih belum benar-benar merdeka mengajar," kata Sumardiansyah.
"Karena itu kami mendorong agar beban mengajar minimal sebagai syarat TPG bisa dikurangi menjadi 18 jam dan juga berbagai ekuivalensi lain yang mendukungnya," imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/13/21454971/kemendikbud-ristek-klaim-kurikulum-merdeka-tak-ganggu-tunjangan-profesi-guru