KOMPAS.com - E-budgeting merupakan bagian dari e-government yang mendukung keterbukaan atau transparansi dalam pemerintahan.
Saat ini, banyak negara yang menggunakan e-government dalam pelayanan publik, termasuk Indonesia. E-government, seperti e-budgeting, menjadi kebijakan pemerintah demi menyelenggarakan pemerintah yang baik dan meningkatkan kualitas layanan.
Lalu, apa saja syarat sebuah daerah untuk bisa menerapkan e-budgeting?
Tersedianya payung hukum berupa peraturan daerah yang mendukung
Untuk menerapkan e-budgeting, pemerintah daerah harus mengeluarkan peraturan yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Peraturan dapat berupa Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati.
Peraturan ini dapat dihasilkan jika ada kesepakatan di tingkat eksekutif dan legisltif untuk melakukan e-budgeting.
Tersedianya infrastruktur teknologi yang mumpuni
Hal ini sangat penting dimiliki daerah yang ingin berhasil menerapkan e-budgeting.
Sayangnya, infrastruktur teknologi masih belum tersebar secara merata di Indonesia. Pemerintah daerah pun saat ini belum memprioritaskan alokasi anggaran untuk investasi teknologi.
Tersedianya sumber daya yang cukup, seperti SDM yang berkompetensi dan anggaran
Sumber daya manusia (SDM) yang melek dan handal dalam bidang teknologi tentu menjadi syarat penting dalam menjalankan e-budgeting.
Pejabat publik yang belum memiliki kemampuan teknologi informasi secara merata dapat menjadi hambatan dalam pelaksanaan. Tak hanya dari pemerintah, masyarakat yang belum memahami penggunaan teknologi juga dapat menyebabkan e-budgeting tidak berjalan maksimal.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/13/03450091/syarat-sebuah-daerah-bisa-menerapkan-e-budgeting