Salin Artikel

Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Tim seleksi telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo.

Dari total jumlah tersebut, terdapat empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang perempuan calon anggota Bawaslu.

Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa komposisi KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sayangnya, pelibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu dinilai masih sangat minim dan rendah.

Periode-periode sebelumnya hanya ada satu orang keterwakilan perempuan, baik di KPU ataupun di Bawaslu.

Padahal, keterlibatan untuk menjadi penyelenggara pemilu tentunya menjadi hal yang penting untuk terwujudnya sistem demokrasi yang lebih inklusif dengan menghadirkan perempuan secara langsung.

Sebab, laki-laki yang hanya memiliki perspektif gender saja itu tidaklah cukup.

Frasa “memperhatikan” dalam regulasi undang-undang bisa saja memiliki tafsir berbeda.

Jika ditafsirkan secara tekstual, seolah bagus ada keterwakilan perempuan, tidak ada keterwakilan juga bukan menjadi permasalahan krusial.

Sebab, tidak ada sanksi yang mengharuskan terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di penyelenggara pemilu.

Sehingga, sebagian pihak menilai bahwa hal ini bukan menjadi keharusan.

Namun justru di sisi lain, dukungan regulasi ini bisa menjadi angin segar terhadap proses demokrasi serta pemenuhan hak perempuan dalam dunia penyelenggara pemilu, jika tidak dipahami dan diartikulasikan dalam makna sempit.

Regulasi ini justru menunjukkan adanya political will dari pemerintah terhadap kesetaraan gender dalam penyelenggara pemilu.

Secara kontektual, diksi memperhatikan sebagaimana yang ditafsirkan oleh Maju Perempuan Indonesia (MPI) bukan hanya pelengkap semata, melainkan memberikan penekanan prioritas yang diupayakan oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.

Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian sangat serius dari berbagai pihak.

Dalam jurnal penelitian berjudul “Konflik Gender dan Partisipasi Perempuan Sebagai Pengawas Pemilu 2019” yang ditulis oleh Yon Daryono (2020) mengungkap hasil penelitiannya bahwa gagalnya keterlibatan perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen sebagai pengawas pemilu, salah satunya karena faktor regulasi dan kelembagaan yang tidak dipahami secara utuh oleh para pihak. Padahal pendaftar dan peminat dari kelompok perempuan itu cukup banyak.

Adapun faktor lainnya adalah karakteristik individu, faktor lingkungan sosial dan budaya masyarakat.

Komitmen DPR

Hadirnya regulasi tentu bukan hanya sekadar seremonial belaka untuk menggugurkan kewajiban sebagai prasyarat hadirnya perempuan dalam penyelenggara pemilu.

Akan tetapi, yang jauh lebih substansi dari itu adalah memastikan akses kesetaraan dan keadilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu hingga sampai ke grass root serta kompetisi pemilu yang setara.

Oleh karenanya, hal ini harus menjadi internalisasi nyata oleh DPR sebagai lembaga yang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, demokratis dan adil.

Kini, bola seleksi penyelenggara pemilu ada di DPR. Tahap akhir inilah yang akan menjadi penentu.

Perempuan yang telah lolos di tahap ini adalah mereka kader terbaik bangsa, yang memiliki rekam jejak baik, pengalaman dan pemahaman kepemiluan mumpuni, berintegritas, mampu menjaga indenpendensinya serta tangguh dalam mengadapi berbagai dinamika dan tekanan.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk tidak menghadirkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu.

Penulis sepakat dengan berbagai dorongan dan rekomendasi yang secara terus menerus disuarakan oleh lembaga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Maju Perempuan Indonesia untuk memuat paling sedikit tiga orang untuk KPU dan dua orang untuk Bawaslu.

Strategi advokasi yang sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga yang fokus mengawal keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu juga perlu diapresiasi, termasuk kepada tim seleksi yang telah memiliki komitmen kuat untuk mendorong keterwakilan perempuan.

DPR tentu harus memiliki semangat sama untuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia, terlebih menghadapi tantangan dan kompleksitas pemilu serentak 2024 mendatang.

Kehadiran perempuan dalam penyelenggara pemilu sangatlah krusial mulai dari sosialisasi tahapan, pendidikan pemilih, penindakan pelanggaran pemilu, penegakkan hukum pemilu hingga pengawalan terhadap suara perempuan yang tidak dicurangi dan dimanipulasi oleh pihak manapun.

Keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu dapat menjadi penentu keadilan elektoral dengan mengedepankan demokrasi yang jujur, bebas dan adil.

Di samping itu, hadirnya perempuan juga setidaknya dapat memberikan jaminan aman terhadap gangguan dan intimidasi yang kerap kali hadir di setiap perhelatan demokrasi.

Berbagai perlakuan tidak adil dan diskriminatif, prosedur tidak ramah terhadap perempuan dan kelompok rentan menjadi isu yang tidak pernah usai.

Tak sedikit kelompok perempuan dari pemilihan ke pemilihan yang harus berurusan dengan hukum karena keterbatasan dalam memahami regulasi aturan perundang-undangan, baik itu perempuan sebagai peserta pemilu ataupun sebagai pemilih.

Untuk memutus mata rantai dan paling tidak meminimalisir hal tersebut, peningkatan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu dapat menjadi salah satu solusi konkret untuk terwujudnya sistem demokrasi yang lebih baik.

Semoga DPR mampu menghadirkan dan memilih penyelenggara pemilu yang mandiri, berintegritas dan kompeten dalam menjawab kebutuhan dan tantangan berat di pemilu dan pemilihan serentak 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/12/07000001/keterwakilan-perempuan-di-penyelenggara-pemilu

Terkini Lainnya

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke