JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial sejak Selasa (8/2/2022) diramaikan oleh tagar #WadasMelawan, #SaveWadas, hingga #WadasTolakTambang.
Di media sosial juga beredar video yang menunjukkan pengepungan dan penangkapan sejumlah warga desa oleh aparat gabungan TNI dan Polri.
Peristiwa ini pun mendapat sorotan banyak pihak, mulai dari masyarakat sipil, organisasi masyarakat (ormas) hingga anggota legislatif.
Lantas, peristiwa apa yang sebenarnya terjadi? Ada apa dengan Wadas?
Penangkapan warga
Wadas merupakan nama sebuah desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pada Selasa (8/2/2022), ratusan aparat gabungan TNI dan Polri mengepung desa tersebut dengan senjata lengkap. Tak lama, terjadi bentrok.
Puluhan warga pun ditangkap oleh aparat dan digelandang ke Polres Purworejo.
Kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetya mengatakan, ada 64 warga yang ditangkap aparat dalam peristiwa itu.
“Iya 64 orang (ditangkap), dan yang sudah kasih kuasa ke kami 54 orang," kata Julian kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Menurut Julian, beberapa warga yang ditangkap mengalami tindakan kekerasan dari aparat.
"Ada yang diperlakukan tidak manusiawi juga waktu penangkapan," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas TV, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, ada 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang mendatangi Desa Wadas pada Selasa kemarin.
Mereka disebut mendampingi pihak pemerintah yang hendak melakukan pengukuran tanah.
"Mendampingi sekitar 70 petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Iqbal.
Iqbal mengeklaim, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/202).
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres Nomorn109 Tahun 2020 tentang Perubahan ke 3 atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ujar dia.
"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng," tambahnya.
Atas dasar surat tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan pengukuran tanah di Desa Wadas.
Namun kemudian, menurut Iqbal, di lapangan terjadi ketegangan dan adu mulut antara warga yang pro dengan kontra terhadap proyek penambangan batuan.
"Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa sanjata tajam dan parang ke Polsek Bener," kata dia.
Berawal dari pembangunan bendungan
Konflik antara aparat dengan warga di Desa Wadas bermula dari rencana proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagaian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Proyek tersebut memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan. Oleh pemerintah, kebutuhan batu andesit ini diambil dari Desa Wadas.
Dari laman petisi "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas" terungkap, luas lahan Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektare.
Sebagian warga pun menolak rencana penambangan tersebut. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa.
Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian. Lebih lanjut, warga kehilangan mata pencaharian.
Penambangan itu juga dikhawatirkan akan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor.
Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.
Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan.
Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Jika hal itu terjadi, menurut Walhi, bentang alam di desa tersebut akan hilang dan ekosistemnya rusak.
Dibebaskan hari ini
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun telah angkat bicara atas konflik yang terjadi di Desa Wadas.
Pada Rabu (9/2/2022) ia mendatangi langsung Desa Wadas dan berdialog dengan warga. Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga menyampaikan permohonan maaf.
"Tidak usah saling menyakiti hati perasaan warga, diajak rembugan (musyawarah) semuanya, nanti panjenengan (warga) yang sudah mendapat ganti rugi, uangnya jangan dipakai sembarangan, untuk beli tanah atau rumah pengganti," kata Ganjar kepada warga Wadas, Rabu (9/2/2022), seperti dilansir Antara.
Ganjar pun mengaku prihatin atas peristiwa penangkapan warga. Ia mengatakan sudah meminta kepolisian untuk membebaskan warga.
"Saya intens komunikasi dengan Kapolda, Wakapolda dan lainnya, memantau perkembangan yang ada di Purworejo, khususnya Wadas. Kami sudah sepakat, masyarakat yang diamankan kemarin, hari ini akan dilepas untuk dipulangkan," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/18264541/duduk-perkara-konflik-di-desa-wadas-yang-sebabkan-warga-dikepung-dan