Gugatan itu dilayangkan ke MK oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya yang tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021.
Mereka meminta batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Dalam kesempatan itu, Andika mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI. Menurutnya, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.
"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional. Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika.
Namun, Andika mengatakan, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan tersebut, karena masih dalam pembahasan.
Ia pun memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan biijaksana dan seadil-adilnya.
"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.
Sementara anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mewakili DPR mengatakan, batas usia pensiun ditentukan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Penentuan batas usia pensiun juga mesti berdasarkan peta jalan (road map) kebutuhan personel dan keahlian yang dibutuhkan berdasarkan analisis jabatan baik yang ada di kepolisian maupun TNI.
"Patut dicermati bahwa pensiun bagi prajurit TNI merupakan suatu keadaan pengakhiran masa dinas keprajuritan. Masa pengakhiran tersebut diperlukan guna adanya regenerasi dalam institusi tersebut dengan calon prajurit TNI yang baru," kata Arteria.
Arteria menyatakan, penentuan batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliku pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, batasan usia pensiun dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ia pun mengungkapkan, pemerintah dan DPR memiliki wacana melakukan perubahan terhadap UU TNI.
"Memang ini longlist, tapi bukan tidak mungkin menjadi Prolegnas Prioritas," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/18091631/aturan-usia-pensiun-tni-digugat-panglima-andika-harap-hakim-mk-bijaksana