Salin Artikel

Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022.

Bantuan hukum ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

Menurut dia, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan untuk mendapatkan bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Yasonna menjelaskan, 619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat.

Perkara litigasi, ujar dia, diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Ia menyampaikan, tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” kata Yasonna.

Yasonna pun meminta semua OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap.

Politisi PDI-P ini berharap OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya.

“Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ucap Yasonna.

Kendati demikian, jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas.

Yasonna berujar, tindakan tegas itu dapat berupa pengurangan anggaran dan pencabutan akreditasi.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan, yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.

Masyarakat juga diminta menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

"Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id," tutur Yasonna.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/10085611/pemerintah-beri-bantuan-hukum-gratis-bagi-masyarakat-miskin

Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke