Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar berdasarkan data Sekretariat Jenderal.
"Hari ini ada 223 orang," kata Indra kepada Kompas.com, Senin.
Indra menuturan, mereka yang terpapar Covid-19 di antaranya delapan orang anggota Dewan.
"Sementara itu, sisanya adalah mereka yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) hingga petugas kebersihan," kata Indra.
Menurut Indra, mereka yang dinyatakan positif Covid-19 kini dirawat di kediamannya masing-masing. Hampir seluruh kasus Covid-19 di lingkungan DPR bergejala ringan.
Di sisi lain, Indra mengemukakan bahwa pihaknya tetap menerapkan pengetatan seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen.
Salah satunya yaitu aturan pembatasan bagi tamu.
Para tamu yang hendak memasuki DPR akan diperiksa kelengkapan dokumentasi seperti hasil tes antigen negatif.
"Iya, itu sudah jadi protap (prosedur tetap) kami. Semua tamu, akan dicek urgensinya. Kami batasi," kata Indra.
Ia melanjutkan, aturan tersebut mulai berlaku secara efektif pada hari ini. Aturan itu juga sudah sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 3 Februari 2022.
Aturan wajib membawa surat hasil tes antigen negatif itu berlaku tidak hanya bagi mitra kerja DPR seperti pemerintah.
"Siapa pun, harus mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) hasil tes Covid-19," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/07/19005841/223-kasus-covid-19-di-lingkungan-dpr-7-di-antaranya-sembuh