JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kegiatan proyek dari perusahaan swasta yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Penelusuran kegiatan proyek itu dilakukan penyidik KPK melalui Direktur CV Panugrah, Ni Made Maharani; Direktur CV Nitra Sakti, I Nyoman Yupi Astika dan Direktur PT Dayu, I Made Puniarta.
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Hingga kini, ujar Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.
Ia mengatakan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapakan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/21311951/kpk-telisik-proyek-perusahaan-swasta-yang-dananya-berasal-dari-did-tabanan