Salin Artikel

Panglima TNI Dorong Prajuritnya Tingkatkan Pembinaan Teritorial di Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendorong prajuritnya untuk terus melakukan pembinaan teritorial untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Hal itu disampaikan Andika ketika memberikan arahan kepada para komandan satuan di Markas Kodam XVIII/Kasuari, Papua Barat beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Andika mengingatkan kepada para komandan satuan agar menyampaikan kepada para prajurit di bawah untuk terus melakukan pembinaan teritorial.

"Sampaikan ke mereka-mereka yang di bawah, untuk mengubah dan relatif kita lebih menyasar masyarakat. Kelompok-kelompok itu ada dan akan terus silih berganti sampai seperti di mana pun juga mereka berevolusi, bergerak, kemudian itu bukan masalah kita," kata Andika dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (4/2/2022).

Ia pun berharap dengan pembinaan teritorial tersebut, masyarakat merasa bahwa kehadiran TNI dibutuhkan.

"Masalah kita adalah secara perlahan tapi pasti semakin banyak masyarakat yang kemudian merasa bahwa kehadiran kita itu penting. Itu saja," terang dia.

Setelah memberikan arahan di Kodam XVIII/Kasuari, Andika kemudian melanjutkan kunjungannya ke Korem 181/Praja Vira Tama, Sorong, Papua Barat.

Di lokasi ini, Andika kembali memberikan arahan kepada para komandan satuan untuk meningkatkan pembinaan teritorial.

Menurutnya, pembinaan teritorial terhadap masyarakat perlu sering dilakukan.

"Itu yang harus terus sering enggak bisa hanya sekali saja, bahwa tugas mereka sekarang adalah tugas teritorial," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/20434041/panglima-tni-dorong-prajuritnya-tingkatkan-pembinaan-teritorial-di-papua

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke