Menurut Rika, pihaknya telah menanyakan soal jual beli tersebut terhadap Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan.
"Sudah dikonfirmasi juga ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," ujar Rika kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Rika menyatakan, pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan Ditjen Pas terhadap seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
Ia memastikan, pengawasan tersebut juga dilakukan terhadap layanan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan di setiap wilayah, ujar Rika, akan pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan.
"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," ujar Rika.
Sebelumnya, Kalapas Cipinang juga membantah pengakuan seorang narapidana yang mengungkap adanya praktik jual beli kamar di lapas tersebut.
"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar termasuk masalah tidur," kata Tony kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Tony mengatakan, para narapidana di Lapas Cipinang tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas tambahan. Namun, ia tidak menampik bahwa Lapas Kelas I Cipinang memang overload untuk saat ini.
"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau itu (praktik jual beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Tony.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga membantah adanya praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang.
"Informasi tersebut sangat tidak betul. Alas tidur yang disediakan berupa matras dan tidak dipungut biaya apa pun," kata Ibnu.
Sebelumnya, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang, berinisial WC mengungkap adanya praktik jual beli kamar di lapas tersebut.
WC mengatakan, ia dan narapidana lain harus membayar uang Rp 30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC kepada wartawan, Kamis ini.
Kata WC, ada pula narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur yang lebih bagus.
"Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp 5 hingga 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ujar WC.
Menurut WC, kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama terjadi hingga menjadi sumber pemasukan oknum petugas di lapas itu.
"Mau nggak mau, kami harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau nggak punya duit ya susah. Makanya yang makmur di sini napi bandar narkoba," tutur WC.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/13344791/ditjen-pas-praktik-jual-beli-kamar-di-lapas-cipinang-tidak-benar