Beberapa kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PTM 100% beberapa waktu lalu menyampaikan harapannya agar bisa menghentikan, atau setidaknya mengurangi kapasitas PTM. Sebab kasus Covid-19 saat ini banyak ditemukan di sekolah-sekolah.
Persoalan PTM menjadi polemik mengingat Pemerintah Daerah harus menerapkan PTM 100% jika wilayahnya berada pada PPKM level 2.
Hal ini berdasarkan aturan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.
SKB itu mengatur mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib melaksanakan PTM. Lewat aturan tersebut, seluruh daerah di Jabodetabek yang saat ini berstatus PPKM level 2 harus menerapkan PTM 100%.
Permintaan soal pembatasan PTM di tengah tingginya penyebaran Omicron salah satunya disampaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, ia meminta agar Jakarta diizinkan untuk menghentikan sementara sekolah tatap muka.
"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies dalam rekaman suara, Rabu (2/2/2022).
Anies mengatakan, diperlukan pengurangan aktivitas masyarakat untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta. Salah satunya dengan menghentikan PTM.
"Usulan dari Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen PJJ (pembelajaran jarak jauh) atau belajar di rumah saja," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Ia bahkan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meninjau ulang level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok, dan mengubahnya menjadi level 4.
Dengan begitu, Depok bisa menghentikan PTM sementara waktu.
"Kan asesmen Kemenkes Depok dan Bekasi level 4. Sekarang Inmendagri kami PPKM level 2. Dikeluarkan aja surat khusus bahwa diralat Depok dan Bekasi PPKM level 4," ucap Idris, dikutip dari Kompas TV, Kamis (3/2/2022).
"Kalau sudah level 4 selesai sudah. Stop PTM, kami akan ambil kebijakan sesuai SKB 4 menteri. Saya juga sudah bersurat ke Mendagri untuk meninjau kembali. Mudah-mudahan akan segera ada tindakan," lanjutnya.
Selain kepala daerah di wilayah Jabodetabek, permintaan agar PTM dievaluasi juga disampaikan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X).
Pekan lalu, Sultan HB X sudah menyampaikan harapannya agar PTM dihentikan atau kapasitasnya dikurangi.
"Saya minta untuk mereka anak-anak supaya ada pertimbangan kalau bisa untuk diberhentikan atau dikurangi. Kalau SMP atau SMA, saya mohon tidak 100 persen tapi 50 persen nunggu," sebut Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/1/2022).
Pemda pilih abaikan SKB 4 Menteri
Akibat belum adanya keputusan mengenai pembatasan PTM, sejumlah daerah memutuskan untuk melanggar SKB 4 Menteri dengan menghentikan PTM.
Pemkot Tangerang menjadi salah satu daerah yang paling pertama menyetop PTM setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Argumentasi yang disampaikan oleh Pemkot Tangerang adalah karena adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penerapan PTM dievaluasi.
"Disuruh evaluasi lagi yang PTM, Itu kan instruksi dari Pak Jokowi, dari Presiden," tutur Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang, Jamaluddin melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
Pemkot Tangerang pun menyatakan memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan murid.
"Pokoknya kita mementingkan kesehatan dan keselamatan. Ya kita evaluasi terus, terutama guru-guru, supaya pembelajarannya tetap maksimal secara PJJ ini," tegasnya.
Selain Pemkot Tangerang, Pemkot Bogor dan Pemkot Bekasi juga memutuskan menyetop PTM.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan penghentian sementara PTM berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kami melindungi keluarga di rumah karena mengatur anak-anak di dalam kelas jauh lebih sulit dibanding mengatur masyarakat di restoran dan mal. Ini situasi tidak biasa saja," sebut Bima, Senin (31/1/2022).
Sementara itu Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya telah meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menerapkan kembali kebijakan PJJ.
Pemkot Bekasi menghentikan PTM selama 14 hari ke depan untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
”Beliau (Gubernur) prinsipnya mendukung karena eskalasinya berdasarkan data yang ada, kami terbesar kedua (kasus Covid-19) setelah Kota Depok,” ucap Tri.
Diskresi PTM
Setelah sebelumnya menyatakan PTM masih mendesak untuk dilakukan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kini melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM.
Ada perlakuan khusus terhadap daerah dengan penerapan PPKM level 2 untuk menjalankan PTM berkapasitas 50%.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, Kamis (3/2/2022).
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.
Surat edaran ini juga menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Meski begitu, orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.
“Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” terangnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/14004521/usai-ramai-ramai-kepala-daerah-bersuara-kini-ptm-jadi-50-persen