Hal tersebut diterapkan menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron.
Selain itu, hal ini juga sebagai respons terhadap kabar 9 anggota dewan yang terpapar Covid-19.
“Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Keputusan tersebut diambil usai dilakukannya rapat pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Puan mengatakan sistem kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelasnya.
Ketua DPP PDI-P itu menyebutkan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi dua jam.
Kemudian, pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun juga akan dibatasi.
“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.
“Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” lanjut mantan Menko PMK itu.
Puan menambahkan, aturan pembatasan di area kompleks DPR tersebut mulai berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Menyesuaikan situasi pandemi,” terangnya.
Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Hal ini menyusul adanya temuan kasus positif yang relatif cukup banyak.
Berdasarkan data Setjen DPR RI, per kemarin, Rabu (2/2/2022), ada 9 anggota dan 80 pegawai DPR positif Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/13251371/9-anggota-dewan-terpapar-covid-19-dpr-kembali-terapkan-sistem-wfh-mulai-hari