Yasonna menyebutkan, dua lapas tersebut akan dihuni para narapidana berisiko tinggi, yakni narapidana kasus terorisme dan bandar narkoba.
"Nanti yang dua ini dapat kami gunakan untuk tempat bagi narapidana-narapidana berkategori high risk, maka bandar dan teroris akan kami pindahakan ke Nusa Kambangan sesuai kapasitas yang tersedia," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).
Yasonna menyebutkan, selain dua lapas dengan kategori maximum security itu, pemerintah juga tengah membangun satu lapas medium security di Nusakambangan.
Ia mengjelaskan, sepanjang tahun lalu, Kemenkumham juga telah memindahkan 329 orang narapidana kategori risiko tinggi ke Nusakambangan.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Yasonna juga menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan kapasitas hunian lapas untuk 138.044 orang.
Sebagai upaya penanganan terhadap kondisi lapas yang jumlah penghuni melampau daya tampung, Yasonna mengatakan, pihaknya telah melakukan asimilasi di rumah bagi 58.708 orang dan membangun unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan tambahan kapasitas 2.818 orang.
"Kami juga mengadakan kebijakan redistribusi pemindahan napi tahun 2021 sebanyak 61.000 orang dari daerah padat yang overkapasitas ke daerah yang tidak overkapasitas," ujar Yasonna.
Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan razia mandiri dan razia gabungan dengan TNI/Polri untuk mencegah masuknya barang ilegal ke lapas dan rumah tahanan.
"Sudah ada terjadi penggagalan penyelundupan barang terlarang sebanyak 101 kali," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/12152791/2-lapas-kategori-maximum-security-dibangun-di-nusakambangan-akan-dihuni-napi